Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Agustus 2013

HAK PILIH LUBER dan NOKEN



Ilustrasi
Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) kepala daerah,  pemilihan calon legislatif baik itu daerah, propinsi maupun pusat, bahkan pemilihan presiden dilakukan setelah masa jabatan berakhir. Atau satu periode ( 5 Tahun) berakhir, akan memilih pengganti pemangku kepentingan politik berikutnya. Entah itu, Pilkada, DPRD, DPR Provinsi maupun Pusat bahkan pemilihan presiden.

Menjelang proses kampanye sebagian calon legislatif maupun kepala daerah mengombar-gambir-kan janji-janji palsu. Berbagai program kaliber ditawarkan kepada masyarakat ketika kampanye. Tidak hanya itu, bahasa kampanye yang puitis sampai romantispun terungkap ketika para calon tersebut berada di atas podium atau mimbar. Melalui kampanye politik tersebut akan mengantar pada ranah penentuan hak pilih atau pencoblosan.

LUBER

Pelaksanaan pesta demokrasi  di Indonesia dalam hal ini proses pemilihan umum kepala daerah dan legislatif diselenggarakan sesuai dengan hak pilih suara melalui Langsung Umum Bebas dan Rahasia (Luber). Namun, kini LUBER yang merupakan win-win solution dalam pesta demokrasi seakan pudar di kalayak masyarakat Indonesia. Kenapa pudar? Karena sebagian dari hak pilih tidak berasal dari hati nurani masing-masing individu. 

Namun, hak pilih dilakukan akibat dari terjadi money politic. Pemerintah pusat dan para pemerhati sosial-politik sedang bekerja keras untuk menuntut agar proses pemilukada benar-benar dijalankan sesuai dengan amanat rakyat. Agar pelaksanaan pemilukada berjalan sesuai dengan hati nurani masyarakat. Namun, tuntutan para pemerhati seakan-akan pantul dan membias.

Proses demi proses, LUBER merupakan solusi yang paling demokratis dalam pesta pemilihan kepala daerah maupun pemilihan legislatif. Namun, para pemangku kepentingan politik sedang mendorong masyarakat untuk melupakan hak pilih dibahwa dalil LUBER.

IKAT/NOKEN

Pemilihan kepala daerah maupun legsilatif, sebelumnya kita kenal dengan hak pilih LUBER tapi Bagaimana dengan wilayah Papua? Tentunya wilayah papua semakin lupa dengan tradisi hak pilih suara yang dikenal dengan Langsung Umum Bebas dan Rahasia (LUBER). Beberapa daerah lebih memilih sistem ‘ikat’ atau sistem ‘noken’. Sistem noken dilakukan melalui musyawarah. 

Dalam musyawarah akan turut hadir semua komponen yang berkompoten di sebuah kampung atau desa. Mereka akan membicarakan, siapa perwakilan dari kampung tersebut yang sedang mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah atau Calon legislatif. Agar dalam menyalurkan hak suara, tidak sia-sia. Artinya keterwakilan dari daerah masing-masing harus ada. Dan yang berhak untuk memperoleh suara terbanyak dari kampung tersebut adalah orang yang disepakati dalam musyawarah tersebut. Ketika masyarakat sepakati penyaluran hak suara dengan sistem noken, secara tidak langsung masyarakat sudah siapkan perwakilan dari kampung/daerah tersebut.

Kamis, 23 Mei 2013

Melangkah Mencari Kebenaran

Langkah demi langkah mereka menusuri sepanjang jalan raya darmo. Keringat dan teriakan mewarnai kondisi kota surabaya. Jalan raya darmo, macet total akibat mahasiswa Papua demo. Massa yang dikoordinir oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) komite surabaya ini, menduduki grahadi. 

Tidak merasakan adanya hujan dan panas. Yang ada hanya semangat dan puing-puing perjuangan dalam setiap insani yang berjuang demi mempertahankan harkat dan martabat bangsa papua, yang kian diambang kepunahan.

“Kami tetap berjuang demi harga diri bangsa papua,” Ujar salah satu orator ditengah-tengah massa aksi (15/5).

Dalam setiap orasi mereka menuntut agar bangsa papua harus menentukan nasib sendiri di negerinya sendiri (Papua). Mereka juga mengatakan bahwa, apabila Papua di dalam NKRI maka orang Papua akan musnah.  Karena kurang-lebih, selama 50 Tahun aparat keamanan telah membunuh jutaan orang Papua.

Massa aksi orasi didepan grahadi sambil menyanyikan “yel-yel”. Tidak hanya itu, mereka juga orasi bergantian. Dalam orasi, massa aksi menuntut agar pemerintah Indonesia membuka akses jurnaslis asing masuk ke Papua. Karena, selama ini  wartawan asing tidak pernah diizinkan untuk masuk ke bumi cenderwasih.

Baleho, poster tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) juga nampak dalam demo damai itu. Polisi juga ikut mengawasi jalannya demo yang dilakukan oleh mahasiswa Papua.

Sangat banyak wartawan yang ikut meliput dan wawancarai penanggungjawab demo damai itu. Dan banyak pula kuli tinta ini menanyakan seputar demo damai. Sayangnya, banyak kuli tinta yang meliput dan wawancarai namun beritanya sedikit yang keluar. Benar kah mereka itu wartawan?

Demo damai serentak mereka lakukan, baik itu papua maupun luar Papua. Agenda tuntutan yang sama yaitu meminta pertanggungjawaban dari pihak Polri atas tewasnya 4 warga di aimas, sorong, Papua Barat.
  
Sayangnya, kapolda Papua tidak mengizinkan demo di kota jayapura. Victor Yeimo, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), di giring secara paksa ke Lembaga Pertahanan (LP). Karena ia memimpin massa aksi untuk berunjuk rasa di abepura, dengan tujuan akhir di lembaga reprensitatif cultural atau MRP.

Ou iyo, mungkin teman-teman bisa lihat foto-foto demo damai yang dilakukan oleh mahasiswa Papua, di surabaya.










Senin, 22 April 2013

E-KTP untuk Siapa?

Ilustrasi KTP (IST)
Pemerintah Pusat dalam hal ini bekerja sama dengan beberapa Pemerintahan Daerah di wilayah Propinsi Papua maupun Papua Barat, guna berupaya  mensosialisasikan pentingnya Elektonik-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), bagi masyarakat untuk pergunakan sebagaimana mestinya. Beberapa tahapan sosialisasi, Pemerintah daerah setempat telah lewati. Namun, apa kata masyarakat ?

Belum lama ini banyak masyarakat di Papua berbondong-bondong menolak penerbitan E-KTP. Aspirasi yang mereka bawa hingga sampai di meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bahkan di meja Bupati. Masyarakat merasa bahwa E-KTP merupakan sebuah program untuk memaksa kehendak rakyat bahkan tidak sesuai dengan nurani masyarakat. Sehingga, masyarakat komitmen untuk tetap menolaknya.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang cukup sekian tahun bergema di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun faktanya belum tersosialisasi ke dusun-dusun. Contoh kasus, daerah pegunungan di Propinsi Papua, masih menggunkan KTP biasa atau lokal. Ketika masyarakat merantau ke kota terdekat, dipastikan mereka memiliki KTP lokal. Jangankan di pedalaman, pinggiran kota-kota besar di papua juga masih memiliki KTP lokal. Artinya, KTP nasional belum berhasil sosiaslisinya. Apalagi E-KTP yang Pemerintah sedang mamaksakan masyarakat untuk dimiliki.

Beberapa waktu lalu, masyarakat yang tinggal di kota jeruk, Nabire, telah menyampaikan aspirasi atas tindakan pemerintah daerah yang semena-menanya bertindak di luar dugaan masyarakat. Seperti, pembuatan E-KTP. Setidaknya Pemerintah Daerah harus mengakomodir aspirasi masyarakat. Karena, tuntutan dari masyarkat merupakan suatu keinginan yang mereka sampaikan secara spontan di depan publik. Alasan mereka tolak E-KTP ialah masyarakat mengganggap bahwa dengan hadirnya program tersebut ras melanesia akan semakin habis. selain itu, menurut mereka bahwa belum ada program prioritas yang sukses namun mereka pemerintah sedang memaksakan masyarakat pribumi.

Penolakan E-KTP yang serupa juga sedang terjadi di beberapa daerah  Pegunungan. Seperti, Paniai, Dogiyai, Deiyai, dan sepanjang Penungan Puncak. Bahkan hal penolakan tersebut menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Namun, pemerintah pusat maupun daerah sedang bekerja keras untuk sosialisasi serta sudah kucurkan dana milyaran rupiah hanya sosialisasi.

Sosialisasi lainnya sedang di lakukan melalui segelintir orang yang terdekat dengan salah satu stakehorders atau pejabat terdekat. Contoh kasus lain, beberapa waktu lalu, di kota nabire, ada seorang lelaki, David namanya. Di paksa untuk harus memiliki E-KTP. Oknum tersebut menurut dia, orang terdekat dengan salah satu pejabat, yang namanya tidak sebutkan. Namun, lelaki tersebut menolak penawaran tersebut.

Telaahan kasus-kasus di atas merupakan suatu unsur paksaan terhadap masyarakat agar mereka memiliki E-KTP. Mestinya, pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat ke tahapan selanjutnya. Tapi, aspirasi tersebut belum pernah di tindaklanjuti. (Madai)