Ilustrasi |
Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)
kepala daerah, pemilihan calon
legislatif baik itu daerah, propinsi maupun pusat, bahkan pemilihan presiden
dilakukan setelah masa jabatan berakhir. Atau satu periode ( 5 Tahun) berakhir,
akan memilih pengganti pemangku kepentingan politik berikutnya. Entah itu,
Pilkada, DPRD, DPR Provinsi maupun Pusat bahkan pemilihan presiden.
Menjelang proses kampanye
sebagian calon legislatif maupun kepala daerah mengombar-gambir-kan janji-janji
palsu. Berbagai program kaliber ditawarkan kepada masyarakat ketika kampanye.
Tidak hanya itu, bahasa kampanye yang puitis sampai romantispun terungkap
ketika para calon tersebut berada di atas podium atau mimbar. Melalui kampanye
politik tersebut akan mengantar pada ranah penentuan hak pilih atau
pencoblosan.
LUBER
Pelaksanaan pesta
demokrasi di Indonesia dalam hal ini
proses pemilihan umum kepala daerah dan legislatif diselenggarakan sesuai
dengan hak pilih suara melalui Langsung Umum Bebas dan Rahasia (Luber). Namun,
kini LUBER yang merupakan win-win
solution dalam pesta demokrasi seakan pudar di kalayak masyarakat Indonesia.
Kenapa pudar? Karena sebagian dari hak pilih tidak berasal dari hati nurani masing-masing
individu.
Namun, hak pilih dilakukan
akibat dari terjadi money politic. Pemerintah
pusat dan para pemerhati sosial-politik sedang bekerja keras untuk menuntut
agar proses pemilukada benar-benar dijalankan sesuai dengan amanat rakyat. Agar
pelaksanaan pemilukada berjalan sesuai dengan hati nurani masyarakat. Namun,
tuntutan para pemerhati seakan-akan pantul dan membias.
Proses demi proses, LUBER
merupakan solusi yang paling demokratis dalam pesta pemilihan kepala daerah
maupun pemilihan legislatif. Namun, para pemangku kepentingan politik sedang
mendorong masyarakat untuk melupakan hak pilih dibahwa dalil LUBER.
IKAT/NOKEN
Pemilihan kepala daerah maupun
legsilatif, sebelumnya kita kenal dengan hak pilih LUBER tapi Bagaimana dengan
wilayah Papua? Tentunya wilayah papua semakin lupa dengan tradisi hak pilih suara
yang dikenal dengan Langsung Umum Bebas dan Rahasia (LUBER). Beberapa daerah
lebih memilih sistem ‘ikat’ atau sistem ‘noken’. Sistem noken dilakukan melalui
musyawarah.
Dalam musyawarah akan turut
hadir semua komponen yang berkompoten di sebuah kampung atau desa. Mereka akan
membicarakan, siapa perwakilan dari kampung tersebut yang sedang mencalonkan
diri menjadi Kepala Daerah atau Calon legislatif. Agar dalam menyalurkan hak
suara, tidak sia-sia. Artinya keterwakilan dari daerah masing-masing harus ada.
Dan yang berhak untuk memperoleh suara terbanyak dari kampung tersebut adalah
orang yang disepakati dalam musyawarah tersebut. Ketika masyarakat sepakati
penyaluran hak suara dengan sistem noken, secara tidak langsung masyarakat
sudah siapkan perwakilan dari kampung/daerah tersebut.