Rabu, 28 Agustus 2013

HAK PILIH LUBER dan NOKEN



Ilustrasi
Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) kepala daerah,  pemilihan calon legislatif baik itu daerah, propinsi maupun pusat, bahkan pemilihan presiden dilakukan setelah masa jabatan berakhir. Atau satu periode ( 5 Tahun) berakhir, akan memilih pengganti pemangku kepentingan politik berikutnya. Entah itu, Pilkada, DPRD, DPR Provinsi maupun Pusat bahkan pemilihan presiden.

Menjelang proses kampanye sebagian calon legislatif maupun kepala daerah mengombar-gambir-kan janji-janji palsu. Berbagai program kaliber ditawarkan kepada masyarakat ketika kampanye. Tidak hanya itu, bahasa kampanye yang puitis sampai romantispun terungkap ketika para calon tersebut berada di atas podium atau mimbar. Melalui kampanye politik tersebut akan mengantar pada ranah penentuan hak pilih atau pencoblosan.

LUBER

Pelaksanaan pesta demokrasi  di Indonesia dalam hal ini proses pemilihan umum kepala daerah dan legislatif diselenggarakan sesuai dengan hak pilih suara melalui Langsung Umum Bebas dan Rahasia (Luber). Namun, kini LUBER yang merupakan win-win solution dalam pesta demokrasi seakan pudar di kalayak masyarakat Indonesia. Kenapa pudar? Karena sebagian dari hak pilih tidak berasal dari hati nurani masing-masing individu. 

Namun, hak pilih dilakukan akibat dari terjadi money politic. Pemerintah pusat dan para pemerhati sosial-politik sedang bekerja keras untuk menuntut agar proses pemilukada benar-benar dijalankan sesuai dengan amanat rakyat. Agar pelaksanaan pemilukada berjalan sesuai dengan hati nurani masyarakat. Namun, tuntutan para pemerhati seakan-akan pantul dan membias.

Proses demi proses, LUBER merupakan solusi yang paling demokratis dalam pesta pemilihan kepala daerah maupun pemilihan legislatif. Namun, para pemangku kepentingan politik sedang mendorong masyarakat untuk melupakan hak pilih dibahwa dalil LUBER.

IKAT/NOKEN

Pemilihan kepala daerah maupun legsilatif, sebelumnya kita kenal dengan hak pilih LUBER tapi Bagaimana dengan wilayah Papua? Tentunya wilayah papua semakin lupa dengan tradisi hak pilih suara yang dikenal dengan Langsung Umum Bebas dan Rahasia (LUBER). Beberapa daerah lebih memilih sistem ‘ikat’ atau sistem ‘noken’. Sistem noken dilakukan melalui musyawarah. 

Dalam musyawarah akan turut hadir semua komponen yang berkompoten di sebuah kampung atau desa. Mereka akan membicarakan, siapa perwakilan dari kampung tersebut yang sedang mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah atau Calon legislatif. Agar dalam menyalurkan hak suara, tidak sia-sia. Artinya keterwakilan dari daerah masing-masing harus ada. Dan yang berhak untuk memperoleh suara terbanyak dari kampung tersebut adalah orang yang disepakati dalam musyawarah tersebut. Ketika masyarakat sepakati penyaluran hak suara dengan sistem noken, secara tidak langsung masyarakat sudah siapkan perwakilan dari kampung/daerah tersebut.

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan komentar